Dokumen Kebijakan SPMI

PENGATURAN KEBIJAKAN
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
UNIVERSITAS PGRI RONGGOLAWE

BAB I
VISI, MISI, MOTTO DAN TUJUAN

A. Visi
Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban Menjadi Universitas yang Unggul dan
Profesional Berlandaskan Jati Diri PGRI pada Tahun 2035.

B. Misi

  1. Menyelengarakan pendidikan secara professional berbasis pada perkembangan
    IPTEKS dan jati diri PGRI
  2. Menyelenggarakan penelitian secara professional berbasis pada perkembangan
    IPTEKS
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat secara professional berbasis pada
    perkembangan IPTEKS dan jati diri PGRI
  4. Mengembangakan kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai pihak di bidang
    IPTEKS.
  5. Mengembangkan tata pamong dan tata kelola secara professional berbasis pada jadi
    diri PGRI.

C. Motto
Kampus Bermartabat dan Taat Azaz

D. Tujuan Unirow

  1. Menghasilkan sivitas akademika yang professional di bidang perkembangan IPTEKS
    dan memiliki jati diri PGRI.
  2. Menghasilkan penelitian yang dapat memberikan sumbangan kepada perkembangan
    IPTEKS
  3. Menghasilkan pengabdian masyarakat di bidang IPTEKS secara professional.
  4. Menghasilkan kerjasama dengan berbagai pihak secara professional dan saling
    menguntungkan
  5. Mewujudkan tata pamong dan tata kelola secara professional dan berbasis pada jati
    diri PGRI

BAB II
TUJUAN DARI KEBIJAKAN SPMI PERGURUAN TINGG
I

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49). Sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk
meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Paradigma baru Pengelolaan Pendidikan Tinggi, menempatkan akuntabilitas, evaluasi, akreditasi dan otonomi sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi serta adanya standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat, sedangkan kualitas ditepatkan pada pusatnya.

Kewenangan otonom pada pendidikan tinggi menuntut prasyarat penerapan Good University Governance (GUG) terlebih dahulu, terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi. Telah disadari bersama bahwa perbaikan dan penjaminan mutu dapat menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pedoman kebijakan mutu Unirow disusun untuk memberikan arah dan landasan pengembangan kebijakan mutu Unirow. Sasaran penyusunan adalah terjadinya peningkatan mutu, efisiensi dan efektivitas kinerja di seluruh unit kerja di lingkungan Unirow Tuban.

BAB III
LINGKUP KEBIJAKAN SPMI

ingkup kebijakan SPMI Unirow mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi baik bidang akademik maupun bidang non akademik. Sebagai langkah awal fokus pada bidang akademik khususnya bidang: pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya secara bertahap kebijakan SPMI Unirow diterapkan pula pada bidang non akademik. Kebijakan SPMI Unirow berlaku untuk semua unit dalam universitas, yaitu: semua jenjang strata pendidikan (S1/Sarjana), (S2/Magister), fakultas, program studi, bagian, lembaga, biro, dan unit pelaksana teknis (UPT)

BAB IV
DAFTAR DAN DEFINISI BERBAGAI ISTILAH

  1. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.
  2. Kebijakan SPMI adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan perguruan tinggi mengenai SPMI yang berlaku di perguruan tinggi dan juga menjelaskan bagaimana memahami, merancang dan melaksanakan SPMI dalam penyelenggaraan
    pelayanan pendidikan tinggi.
  3. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Unirow.
  4. Pernyataan Kebijakan Mutu Unirow adalah menghasilkan lulusan dengan kompetensi tinggi, mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
    berlandaskan nilai-nilai yang ada untuk kesejahteraan masyarakat.
  5. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unirow adalah kegiatan sistemik dan sistematis di Unirow yang didorong oleh kebutuhan dan kesadaran internal (internally driven) untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unirow. SPMI diperlukan untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan di Unirow secara konsisten dan berkelanjutan.
  6. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.
  7. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan, yang digunakan untuk mengukur dan menjabarkan persyaratan mutu serta prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.
  8. Standar Mutu Akademik adalah tingkat capaian kinerja akademik dosen dan mahasiswa dalam pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
    masyarakat.
  9. Standar Mutu Non-Akademik adalah tingkat capaian kinerja mutu manajemen dan administrasi, contohnya :
    a. Tata pamong (governance).
    b. Pengelolaan SDM (kepegawaian), sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, pengadaan barang, dan jasa.
    c. Sistem informasi.
    d. Layanan administrasi akademik.
  10. Evaluasi Diri adalah kegiatan setiap unit dalam perguruan tinggi secara periodik untuk memeriksa, menganalisis, dan menilai kinerjanya sendiri selama kurun waktu tertentu untuk mengetahui kelemahan dan kekurangannya
  11. Audit SPMI adalah kegiatan rutin setiap akhir tahun akademik yang dilakukan oleh auditor internal perguruan tinggi untuk memeriksa pelaksanaan SPMI dan mengevaluasi apakah seluruh standar SPMI telah dicapai/dipenuhi oleh setiap unit dalam lingkungan perguruan
    tinggi.
  12. Auditor Internal adalah orang atau sekelompok orang yang mempunyai kualifikasi tertentu untuk melakukan audit internal SPMI.

BAB V
URAIAN KEBIJAKAN SPMI PERGURUAN TINGGI

A. Konsep SPMI Unirow

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu yang dilakukan untuk mengawasi penyelenggaraan seluruh kegiatan di Unirow secara berkelanjutan (continuous improvement). Secara umum, dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu Unirow secara konsisten dan berkelanjutan (continuous improvement/kaizen) sehingga pelanggan internal dan eksternal memperoleh kepuasan.
Unirow dinyatakan bermutu apabila:

  1. Mampu menetapkan dan mewujudkan visi dan misinya
  2. Mampu menjabarkan visinya ke dalam sejumlah standar
  3. Mampu menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan sejumlah standar untuk memenuhi kebutuhan stake holders.
  4. Mampu menghasilkan outcome yang berkualitas sesuai dengan visi misi Unirow

B. Tujuan SPMI Unirow

Tujuan SPMI Unirow adalah:

  1. Memelihara dan meningkatkan standar mutu secara berkelanjutan,
  2. Mewujudkan visi dan misi
  3. Meningkatkan mutu sesuai dengan kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan
    Tridharma perguruan tinggi.

Pencapaian tujuan penjaminan mutu secara berkelanjutan dilakukan melalui kegiatan SPMI untuk menunjang SPME oleh BAN-PT atau lembaga mandiri yang diakui pemerintah. Baik kegiatan SPMI atau SPME harus didukung oleh data yang valid yang kemudian disebut sebagai pangkalan data perguruan tinggi (Unirow) Selengkapnya
ditunjukkan pada Gambar 1.

C. Strategi SPMI Unirow

Unirow merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47) terdiri atas:

  1. Standar Nasional Pendidikan
  2. Standar Nasional Penelitian
  3. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat
  4. Standar Nasional Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Dari 4 (empat) standar di atas masing-masing standar terdiri dari 8 (delapan) standar yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Oleh karena itu terdapat 32 standar yang harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan, yaitu:

  1. Standar kompetensi kelulusan;
  2. Standar isi pembelajaran;
  3. Standar proses pembelajaran;
  4. Standar penilaian pembelajaran;
  5. Standar dosen dan tenaga kependidikan;
  6. Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
  7. Standar pengelolaan pembelajaran;
  8. Standar pembiayaan pembelajaran;
  9. Standar hasil penelitian;
  10. Standar isi penelitian;
  11. Standar proses penelitian;
  12. Standar penilaian penelitian;
  13. Standar peneliti;
  14. Standar sarana dan prasarana penelitian;
  15. Standar pengelolaan penelitian;
  16. Standar pendanaan dan pembiayaan peneliti;
  17. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
  18. Standar isi pengabdian kepada masyarakat;
  19. Standar proses pengabdian kepada masyarakat;
  20. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
  21. Standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  22. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
  23. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat;
  24. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat;
  25. Standar kesetaraan kompetensi lulusan di dalam dan di luar Prodi atau diluar PT, atau antara Prodi dan lembaga Non PT;
  26. Standar fasilitas mahasiswa belajar di luar Prodi;
  27. Standar Dosen Pembimbing di luar Prodi;
  28. Standar pembiayaan belajar di luar Prodi;
  29. Standar Perjanjian kerjasama antar PT atau antara PT dengan lembaga Non PT;
  30. Standar ketaatan pada peraturan per-UU-an bidang pendidikan tinggi;
  31. Standar pemeliharaan/peningkatan jumlah peminat/pendaftar;
  32. Standar pemeliharaan/peningkatan jumlah lulusan pada Prodi yang ada.

D. Manajemen kendali mutu dalam SPMI

Manajemen kendali mutu terpusat dan melekat (embedded) pada manajemen dan kebijakan Perguruan Tinggi, yang meliputi Pedoman Akademik, Renstra dan Statuta. Adapun manajement SPMI merupakan bagian dari KPMI. Manajemen tersebut meliputi pengorganisasian SPMI melalui Gugus Jaminan Mutu Fakultas dan Unit Jaminan Mutu Prodi. Pelaksanaan SPMI di Unirow berdasarkan pada otonom, terstandar, akurasi, berencana dan berkelanjutan, dan terdokumentasi.

BAB VI
DAFTAR STANDAR

  1. Standar kompetensi kelulusan.
  2. Standar isi pembelajaran.
  3. Standar proses pembelajaran.
  4. Standar penilaian pembelajaran.
  5. Standar dosen dan tenaga kependidikan.
  6. Standar sarana dan prasarana pembelajaran.
  7. Standar pengelolaan pembelajaran.
  8. Standar pembiayaan pembelajaran.
  9. Standar hasil penelitian.
  10. Standar isi penelitian.
  11. Standar proses penelitian.
  12. Standar penilaian penelitian.
  13. Standar peneliti.
  14. Standar sarana dan prasarana penelitian.
  15. Standar pengelolaan penelitian.
  16. Standar pendanaan dan pembiayaan peneliti.
  17. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat.
  18. Standar isi pengabdian kepada masyarakat.
  19. Standar proses pengabdian kepada masyarakat.
  20. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat.
  21. Standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
  22. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat.
  23. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat.
  24. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat
  25. Standar kesetaraan kompetensi lulusan di dalam dan di luar Prodi atau PT/Non PT.
  26. Standar fasilitas mahasiswa belajar di luar Prodi.
  27. Standar Dosen Pembimbing di luar Prodi.
  28. Standar pembiayaan belajar di luar Prodi.
  29. Standar Perjanjian kerjasama antar PT atau antara PT dengan lembaga Non PT.
  30. Standar ketaatan pada peraturan per-UU-an bidang pendidikan tinggi.
  31. Standar pemeliharaan/peningkatan jumlah peminat/pendaftar.
  32. Standar pemeliharaan/peningkatan jumlah lulusan pada Prodi yang ada

REFERENSI

Kebijakan Mutu Unirow 2017
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5336);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 49);
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pendidikan Dosen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi