Pedoman Mutu SPMI

PEDOMAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMT)
UNTVERSITAS PGRI RONGGOLAWE TUBAN

SK REKTOR …………………………………………………………………………………………….. i
BERITA ACARA RAPAT SENAT ………………………………………………………………….iii
LEMBAR PENGESAHAN ………………………………………………………………………….. iv
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………. v
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………… vi
DAFTAR TABEL ……………………………………………………………………………………….. viii
DAFTAR GAMBAR …………………………………………………………………………………… ix
DAFTAR ISTILAH …………………………………………………………………………………….. x
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………………. 1
A. Visi, Misi Unirow ………………………………………………………………………………… 3
B. Latar Belakang …………………………………………………………………………………… 4
C. Tujuan dan Maksud Manual SPMI ……………………………………………………… 7
D. Dasar Hukum……………………………………………………………………………………… 7
BAB II SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PENDIDIKAN TINGGI …….… 9
A. Pengertian SPMI ………………………………………………………………………………… 9
B. Prinsip SPMI ………………………………………………………………………………………. 9
C. Tujuan dan Fungsi SPMI ………………………………………………………………….… 10
D. Pengaturan SPMI ……………………………………………………………………………… 10
E. PPEPP dan SPMI ……………………………………………………………………………..… 11
F. Standar Dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal Unirow ………………… 12
G. LED (Lembar Evaluasi Diri) dalam 9 kriteria SPMI ……………………………… 13
BAB III IMPLEMENTASI SPMI …………………………………………………………………. 15
A. Pengorganisasian …………………………………………………………………………..… 15
B. Tahapan Implementasi SPMI ……………………………………………………………. 20

BAB IV PENUTUP ………………………………………………………………………………..…. 26
REFERENSI …………………………………………………………………………………………….. 28

DAFTAR TABEL
Syarat perlu dan peringkat akreditasi untuk APS 4.0 …………………………… 13
Pengendalian Pelaksanaan Standar SPMI ……………………………………………. 23

DAFTAR GAMBAR
Siklus PPEPP ………………………………………………………………………………………… 11
Struktur Organisasi ……………………………………………………………………………… 16

Daftar Istilah

  1. Perguruan Tinggi
    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan Tinggi (Dikti)
    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah menengah yang mencakup
    program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program
    profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan
    kebudayaan bangsa Indonesia.
  3. Mutu
    Mutu adalah totalitas karakteristik suatu produk yang menunjang kemampuannya
    untuk memuaskan kebutuhan yang dispesifikasikan atau ditetapkan (mutu adalah
    kepuasan pelanggan).
  4. Mutu Pendidikan Tinggi
    Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan
    tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan
    tinggi dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
  5. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
    Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar
    nasional pendidikan ditambah standar nasional penelitian dan standar nasional
    pengabdian kepada masyarakat.
  6. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh PT
    Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh PT adalah sejumlah standar pada PT
    yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
  7. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
    Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk
    meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
  8. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
    Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu
    pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain.
  9. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
    Pedoman SPMI Unirow xi
    Sistem Penjaminan Mutu Eksternal adalah kegiatan penilaian untuk menentukan
    kelayakan program studi dan perguruan tinggi.
  10. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
    Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan
    tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional
  11. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi adalah badan yang dibentuk oleh
    Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara
    mandiri.
  12. Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
    Lembaga Akreditasi Mandiri adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau
    masyarakat untuk melakukan akreditasi program studi secara mandiri.
  13. Kepuasan pelanggan/Customer Satisfaction
    Kepuasan pelanggan adalah Persepsi pelanggan tentang derajat pemenuhan persyaratan
    pelanggan.
  14. Perbaikan berkelanjutan/continual improvement
    Perbaikan berkelanjutan adalah kegiatan berulang untuk meningkatkan kemampuan
    dalam memenuhi persyaratan.
  15. Rektor
    Rektor adalah: sebutan untuk pejabat tertinggi yang ada di lingkungan kampus.
  16. Wakil Rektor
    Wakil Rektor adalah: bertugas membantu Rektor, di UNIROW ada Wakil Rektor I, II
    dan III.
  17. Ketua Jurusan
    Ketua Jurusan adalah pimpinan yang ditugasi mengelola Jurusan/Program Studi dan
    mempunyai tugas menyusun rencana dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan yang
    dilaksanakan oleh Dosen dilingkungan Jurusan.
  18. Jurusan
    Jurusan adalah bagian dari suatu fakultas atau sekolah tinggi yang bertanggung jawab
    untuk mengelola dan mengembangkan suatu bidang studi, misalnya jurusan akuntansi,
    jurusan manajemen, yang merupakan bidang keahlian atau keilmuan khusus.
    Pedoman SPMI Unirow
  19. Program Studi
    Program studi adalah unit pelaksana yang menyelenggarakan dan mengelola
    pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu

BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan dapat menyiapkan menyiapkan sumber daya manusia berkualitas yang siap
mengisi pembangunan dan memajukan bangsa.
Pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia terdiri atas berbagai jenjang, yaitu
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi adalah
jenjang pendidikan formal setelah pendidikan menengah. Pendidikan tinggi
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa sehingga mampu
menghasilkan lulusan yang kompeten, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, kompeten,
beradab, berbudaya, dan berkarya dalam bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni.
Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya
saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan tridharma; dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai-nilaihumaniora.
Pendidikan tinggi bertujuan:

  1. Mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
    kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
    mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
  2. Menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk
    memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.
  3. Menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan
    dan menerapkan nilai humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta
    kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia, dan
    2 Pedoman SPMI Unirow
  4. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian
    yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
    bangsa

Pelaksanaan Tridharma untuk mencapai Visi, dan Misi perguruan tinggi, harus
terjamin dalam pengelolaan dan pelaksanaan nya. Pendidikan Tinggi yang bermutu
merupakan pendidikan yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif
mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan
atau seni yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Penjaminan mutu Unirow
merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Unirow secara terencana dan
berkelanjutan. Kegiatan sistemik dan berkelanjutan untuk peningkatan mutu
Unirowdilakukan melalui SPMI, yang secara operasional telah disebutkan di dalam
Permenristekdikti No 62 tahun 2016. SPMI bertujuan menjamin pemenuhan Standar
Pendidikan Tinggi (SPT), sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Untuk
mencapai semua itu, diperlukan suatu manajemen yang disebut sebagai
manajemen mutu total (total quality menegement, TGM). TQM adalah manajemen
peningkatan mutu secara total yang meliputi semua komponen atau aspek yang berperan
dalam menghasilkan produk atau jasa.
Untuk mewujudkan TQM ini, dalam bidang pendidikan diperlukan suatu sistem
penjaminan mutu internal (SPMI). Dengan SPMI ini, kebijakan mutu ditetapkan, manual
mutu dibuat, standar mutu dirumuskan, kemudian dikendalikan dan terakhir
dikembangkan. Untuk menjalankan diperlukan prosedur operasional standar. Sementara
itu, untuk mengukur ketercapaian standar diperlukan borang atau formulir. Standar
dibutuhkan sebagai acuan dasar dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi
Unirow . Acuan dasar tersebut meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait
dengan penyelenggaraan Unirow. Selain itu, standar juga dimaksudkan untuk
memacu Unirow agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan
yang bermutu dan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan
akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan tugas pokoknya. Standar mutu juga
merupakan kompetensi/kualitas minimum yang dituntut dari lulusan Unirow, yang
dapat diukur dan diuraikan menjadi parameter dan indikator. Dengan demikian,
penjaminan mutu Unirow merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu

Unirow secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu dilakukan melalui
penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu
Unirow

Penjaminan mutu Unirow dilakukan untuk memenuhi kepuasan pelanggan
(customers, stakeholders). Untuk memenuhi kepuasan pelanggan, dilakukan peningkatan
kualitas secara terus-menerus melalui penetapan, pelaksanaan, pengendalian, dan
pengembangan standar (continuous quality improvement) dan melakukan yang terbaik
sejak awal dan setiap saat (right first time and every time). Dengan cara demikian, akan
dapat dihasilkan lulusan yang kompeten yang sesuai dengan kualifikasi tujuan (quality in
fact) dan lulusan tanpa catat (zero defect).
Ada dua jenis pelanggan, yaitu pelanggan eksternal dan internal. Pelanggan internal
adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses pendidikan.
Pelanggan eksternal dapat dibagi menjadi tiga. Pertama, pelanggan utama primer adalah
mahasiswa yang secara langsung menerima jasa dan terkena dampak dari proses
pendidikan. Kedua, pelanggan sekunder adalah orang tua mahasiswa yang
menginvestasikan dana, pikiran, tenaga, dan waktu untuk anaknya. Ketiga, pelanggan
tersier adalah pengguna lulusan. Dalam hal ini adalah dunia kerja. Dunia kerja akan merasa
puas jika suatu lulusan itu kompoten dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga
diperoleh keuntungan, baik keuntungan materiil mapun keuntungan nonmateriil. Selain itu,
pelanggan tersier adalah pemerintah yang sudah menanam investasi untuk pendidikan,
termasuk membangun gedung, menyediakan fasilitas pendidikan, dan gaji bagi pendidik
dan tenaga kependidikan.

A. Visi Misi UNIROW

  1. Visi UNIROW Tuban
    Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban menjadi Universitas yang
    Unggul dan Profesional Berlandaskan Jati Diri PGRI pada Tahun 2035. Untuk
    mencapai maksud tersebut, pada tahun 2035 mendatang diharapkan Unirow menjadi
    universitas.
    1. “Unggul” mengandung makna:
      4 Pedoman SPMI Unirow
      a. UNIROW Tuban berusaha menjadi Universitas yang mampu mengikuti perkembangan keilmuan pendidikan dan IPTEKS pada tingkat ASEAN
      b. Segenap civitas akademika UNIROW Tuban mampu menghasilkan karya yang kreatif dan inovatif dalam bidang IPTEKS sehingga kompetetif di tingkat ASEAN.
    2. Profesional mengandung makna seseorang yang memiliki tiga hal pokok yang ada didalam dirinya, yang diantaranya meliputi: Skill, yang artinya orang tersebut harus benar-benar ahli di bidangnya. Knowledge, yang artinya orang tersebut harus dapat menguasai, minimalnya berwawasan mengenai ilmu lain yang berkaitan dengan bidangnya. Attitude, yang artinya bukan hanya pintar, akan tapi harus memiliki etika yang diterapkan didalam bidangnya.
    3. Pernyataan “berlandaskan jati diri PGRI” mengandung makna berlandaskan tiga karakter utama PGRI, yaitu sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan beserta ciri-cirinya.
  1. Misi UNIROW Tuban
    a. Menyelengarakan pendidikan secara profesional berbasis pada perkembangan IPTEKS dan jati diri PGRI.
    b. Menyelenggarakan penelitian secara profesional berbasis pada perkembangan IPTEKS.
    c. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat secara profesional berbasis pada perkembangan IPTEKS dan jati diri PGRI.
    d. Mengembangakan kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai pihak di bidang IPTEKS.
    e. Mengembangkan tata pamong dan tata kelola secara profesional berbasis pada jadi diri PGRI

B. Latar Belakang PelaksanaanSPMI

Dalam rangka membangun kesadaran dan komitmen seluruh civitas Akademika
Unirow, maka perlu disusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berlaku bagi
segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem di Unirow. Penjaminan mutu
5 Pedoman SPMI Unirow pendidikan di Unirow merupakan kewajiban yang harus dilakukan, sebagai bentuk
pertanggung jawaban kepada pemangku kepentingan, dan bentuk akuntabilitas.
Penjaminan mutu dilakukan melalui sistem secara sistemik dan berkelanjutan, melalui
sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Adapun mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan
pendidikan tinggi dengan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang
ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi. Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, sesuai
dengan UU No. 12 Tahun 2012, terdiri atas:

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi,
    dalam hal ini oleh Unirow.
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.
  3. PD Dikti yaitu kumpulan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi
    seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terintegrasi secara nasional Implementasi
    SPM Dikti dengan struktur seperti di atas harus mampu menjamin pemenuhanStandar
    Dikti di perguruan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan. Adapun Standar Dikti
    terdiri atas:

a. Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang memuat
kriteria minimal sistem pendidikan di Indonesia, Unirow melaksanakan 32 standar
SPMI yang terdiri dari:

1) Standar Nasional Pendidikan terdiri dari 8 standar meliputi:
a) Standar kopentensi lulusan
b) Standar isi pembelejaran
c) Standar proses pembelajaran
d) Standar penilaian pendidikan pembelajaran
e) Standar dosen dan tenaga kependidikan
f) Standar sarana dan prasarana
g) Standar pengelolaan
h) Standar pembiayaan pembelajaran

2) Standar Nasional Penelitian terdiri dari 8 standar meliputi:
a) Standar hasil penelitian

b) Standar isi penelitian
c) Standar proses penelitian
d) Standar penilaian penelitian
e) Standar peneliti
f) Standar sarana dan prasarana penelitian
g) Standar pengelolaan penelitian
h) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian

3) Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri dari 8 standar meliputi:
a) Standar hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
b) Standar isi Pengabdian Kepada Masyarakat
c) Standar proses Pengabdian Kepada Masyarakat
d) Standar penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
e) Standar pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
f) Standar sarana dan prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
g) Standar pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
h) Standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat
4) Standar MBKM terdiri dari 8 standar meliputi:
a) Standar kesetaraan kompetensi lulusan di dalam dan di luar Prodi atau diluar PT, atau antara Prodi dan lembaga Non PT;
b) Standar fasilitas mahasiswa belajar di luar Prodi;
c) Standar Dosen Pembimbing di luar Prodi;
d) Standar pembiayaan belajar di luar Prodi;
e) Standar Perjanjian kerjasama antar PT atau antara PT dengan lembaga NonPT;
f) Standar ketaatan pada peraturan per-UU-an bidang pendidikan tinggi;
g) Standar pemeliharaan/peningkatan jumlah peminat/pendaftar;
h) Standar pemeliharaan/peningkatan jumlah lulusan pada Prodi yang ada.

b. Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi yang harus melampaui
SN Dikti meliputi:
1) Standar Pendidikan Tinggi bidang akademik; dan 7 Pedoman SPMI Unirow
2) Standar Pendidikan Tinggi bidang nonakademik

C. Tujuan Pelaksanaan SPMI

Pelaksanaan SPMI merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh
Perguruan Tinggi di Indonesia. Berikut ini merupakan tujuan pelaksanaan SPMI :

  1. Melaksanakan peraturan pemerintah yang tertuang pada UU No. 12 tahun 2012, yang
    secara operasional dinyatakan di dalam Permenristekdikti No 62/2016.
  2. Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang
    penerapan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang berlaku di dalam lingkup
    Unirow.
  3. Landasan dan arah dalam menetapkan standar mutu akademik maupun non akademik
    dan menetapkan prosedur mutu (standar operasional prosedur).
  4. Bukti otentik bahwa Unirow telah memenuhi amanah peraturan perundang-undangan
    dengan melaksanakan SPMI.
  5. Acuan bagi Jurusan dan Program Studi di lingkup Unirow untuk melaksanakan sistem
    penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkup masing- masing
  6. Melakukan evaluasi kekurangan dan kelebihan Prodi sesuai dengan standar.
    Selain 6 (enam) tujuan di atas, pelaksanaan SPMI untuk tahun 2021, juga
    digunakan untuk penentuan peringkat Program Studi Pelaksana SPMI Terbaik (PSPST).
    Penentuan peringkat, didasarkan atas hasil penilaian para Auditor saat desk evaluasi secara
    online, kelengkapan data, integrasi antara data dengan uraian/penjelasan secara deskriptif
    serta analisis data yang dituliskan dalam LED, serta analisis SWOT dan program
    pengembangan. Peringkat pelaksana SPMI, sebagai apresiasi terhadap Prodi dan UPPS
    dalam mengimplementasi SPMI pada level Prodi dan Fakultas.

D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
    Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
    Tinggi.
    8 Pedoman SPMI Unirow
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
    Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  5. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  6. Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi program Studi dan Perguruan
    Tinggi
  7. Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
    ( PD Dikti )
  8. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
    Tinggi.
  9. Perban No. 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi nasional Pendidikan Tinggi
    ( SAN Dikti )
  10. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, Kemenristekdikti Tahun 2018.
  11. Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  12. Statuta Unirow Tahun 2019
  13. Renstra Unirow 2020-2024

BAB II
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PENDIDIKAN TINGGI

Penjaminan mutu yang dilakukan di UNIROW untuk menjamin bahwa sistem pendidikan tinggi UNIROW telah melampaui SN Dikti, serta tercapainya Visi, Misi Unirow di dalam bidang akademik. Pencapaian Visi, Misi tersebut dilakukan melalui beberapa program akademik oleh Fakultas dan Prodi, dengan didukung oleh Lembaga, Biro, dan Unit yang lain.

A. Pengertian SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu
pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan
meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

B. Prinsip SPMI

SPMI yang sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi dirangkum sebagai berikut:

  1. Otonom SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh
    setiap perguruan tinggi, baik pada aras Unit Pengelola Program Studi (Jurusan,
    Departemen, Sekolah, atau bentuk lain) maupun pada aras Perguruan Tinggi.
  2. Terstandar SPMI menggunakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang
    ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi.
  3. Akurasi SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada Pangkalan Data
    Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
  4. Berencana dan Berkelanjutan SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima)
    langkah penjaminan mutu, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan,
    Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan Standar Dikti yang membentuk suatu siklus.
  5. Terdokumentasi Seluruh langkah dalam siklus SPMI didokumentasikan secara sistematis.
    Hal lain yang tidak disebutkan di atas, antara lain tentang tata kelola SPMI, sumber daya,
    dan pendanaan pelaksanaan SPMI, serta evaluasi pelaksanaan Standar Dikti ditetapkan
    oleh setiap perguruan tinggi. Demikian pula tentang keberadaan unit SPMI untuk
    mengelola SPMI, menurut UU Dikti bukan merupakan keharusan, melainkan yang
    menjadi keharusan adalah keberadaan SPMI di setiap perguruan tinggi.

C. Tujuan dan Fungsi SPMI

  1. Tujuan SPMI
    Sebagaimana diuraikan di atas, SPMI dan SPME atau Akreditasi bertujuan untuk
    meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Tujuan ini
    hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI
    dengan baik dan benar, dan luarannya dimintakan akreditasi (SPME). Seberapa jauh
    perguruan tinggi melampaui SN Dikti yang ditunjukkan dengan penetapan Standar Dikti
    yang Perguruan tinggi tersebut merupakan perwujudan dari dua tujuan lain dari SPMI,
    yaitu untuk:
    a) Pencapaian visi dan pelaksanaan misi perguruan tinggi tersebut, dan
    b) Pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders) perguruan tinggi
    tersebut.
  1. Fungsi SPMI
    Fungsi SPMI adalah sebagai:
    a) Bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi;
    b) Sistem untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi;
    c) Sarana untuk memperoleh status terakreditasi dan peringkat terakreditasi program
    studi dan perguruan tinggi; dan
    d) Sistem untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi.

D. Pengaturan SPMI

Pengaturan SPMI Unirow Tuban terdiri dari 5 bidang, yaitu:
a) Kebijakan Mutu SPMI
b) Manual Mutu SPMI
c) Standar SPMI
d) Formular SPMI
e) PPEPP

E. PPEPP dan SPMI

SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas PPEPP, yaitu:

  1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi;
  2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;
  3. Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
  4. Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan
  5. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.

Standar nasional pendidikan tinggi (SN-Dikti) merupakan standar minimal yang harus
dipenuhi, mempunyai tujuan:

  1. Menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam
    mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
    menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia
    yang berkelanjutan.
  2. Menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian, dan pengabdian kepada
    masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum
    Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang
    ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Mendorong agar perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
    Indonesia mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
    melampaui kriteriayang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara
    berkelanjutan.

Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dilakukan terhadap 24 (dua puluh empat)
standar di dalam SN Dikti, dengan melalui 3 (tiga) kegiatan, yaitu:

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilkakukan di lingkungan internal
    Unirow.
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan dengan menggunakan
    borang akreditasi BAN-PT untuk Institusi dan Program Studi.
  3. Ketersediaan data yang ada pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) yang
    terintegrasi secara nasional.

SPME dan SPMI dilakukan dengan berdasarkan SPT yang samadan/atau melampaui SN
Dikti. Setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPT dan memiliki keleluasaan
mengatur pemenuhan SN Dikti, sedangkan SPME dilakukan melalui akreditasi, yang
dilakukan oleh BAN-PT atau LAM.

F. Standar Dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal Unirow

Standar yang digunakan di dalam SPMI Unirow Tahun 2021, dengan mengacu atas
evaluasi keterlaksanaan SPMI, serta dengan memperhatikan kebijakan baru yang berlaku pada
tahun 2021. Standar Unirow mengacu pula pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagai
standar minimal Unirow yang meliputi standar berikut ini:

  1. Standar Nasional Pendidikan,
  2. Standar Nasional Penelitian,
  3. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Standar MBKM.

Standar dalam SPMI Unirow Tahun 2021 berkorelasi dengan standar SN Dikti dan
kriteria BAN PT. Standar ini telah digunakan untuk memetakan posisi setiap Prodi sehingga
terlihat peringkat setiap prodi sesuai dengan Peraturan BAN PT No. 1 Tahun 2020, dan dapat
dievaluasi peringkatnya sesuai dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) kecuali untuk
Prodi yang tidak mengajukan Peningkatan Peringkat. Hasil evaluasi terhadap prodi Sarjana
dengan mengacu pada ISK menunjukkan beberapa prodi belum berada pada peringkat “Baik
Sekali”. Syarat peringkatakreditasi sesuai dengan Per BAN PT No 2 tahun 2020, ditunjukkan
pada Tabel sbb:

Nilai akreditasi BAN PT, akan dijadikan rujukan dalam penetapan bobot untuk setiap
butir standar pada SPMI. Bobot setiap butir standar yang digunakan di dalam standar SPMI
ditunjukkan penentuan peringkat “Unggul”, “Baik Sekali” dan “Baik”, sesuai dengan per
BAN 5, 6, dan 7 Tahun 2019, dan Per BAN No 2 tahun 2020

G. LED (Lembar Evaluasi Diri) dalam 9 kriteria SPMI

Evaluasi diri adalah upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data (fakta dan
informasi) yang handal dan sahih sehingga dapat disimpulkan kenyataan yang dapat
digunakan sebagai landasan tindakan pimpinan untuk mengelola kelangsungan institusi atau
program. Evaluasi diri dapat dilakukan di lingkungan jurusan/prodi yang bersangkutan dalam
rangka untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya untuk tindak lanjut perbaikan kinerja.
Tujuan evaluasi diri adalah untuk: 1) Mengetahui efektifitas penyelenggaraan satuan
pendidikan; 2) Mendokumentasikan bahwa tujuan satuan pendidikan telah terpenuhi; 3)
Penyediaan informasi tentang pelayanan satuan pendidikan yang telah dilakukan yang akan
bermanfaat bagi seluruh staf; 4) Perubahan program satuan pendidikan untuk peningkatan
mutu serta efisiensi; 5) Mengetahui kelebihan, kelemahan, peluang, dan ancaman satuan
pendidikan.

Dari evaluasi diri dapat diketahui beberapa hal antara lain : 1) Kekuatan, kelemahan dan
peluang satuan pendidikan; 2) Prioritas pengembangan dan investasi pada satuan pendidikan;
3) Tingkat kesiapan satuan pendidikan untuk evaluasi eksternal; 4) Akuntabilitas satuan
pendidikan.
14 Pedoman SPMI Unirow
Borang SPMI untuk Prodi Sarjana dan Pascasarjana Unirow terdiri dari beberapa borang
yang berisi uraian, penjelasan, maupun dokumen pendukung dalam setiap standar yang telah
ditetapkan dalam SPMI 2021. Standar yang digunakan di dalam SPMI Unirow dikatakan
sebagai standar SPMI UNIROW. Penilaian setiap kriteria pada pelaksanaan SPMI Unirow
Program Studi Sarjana pada masing-masing indikator menggunakan angka dengan skala 0 –
4, baik pada LKPS maupun LED.

BAB III
IMPLEMENTASI SPMI

A. Pengorganisasian

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62
Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 8 Ayat 4 bahwa
perguruan tinggi dapat membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI
pada manajemen perguruan tinggi.

Sistem penjaminan mutu Unirow dilakukan baik dalam bidang akademik
(pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat) maupun dalam bidang nonakademik (administrasi dan manajemen perguruan tinggi). Rektor merupakan penanggung
jawab penjaminan mutu di tingkat universitas, dekan adalah penanggung jawab
penjaminan mutu masing-masing di tingkat program pascasarjana dan fakultas, dan
ketua jurusan/prodi merupakan penanggung jawab penjaminan mutu di tingkat
jurusan/prodi.

Ketua Komisi Penjaminan Mutu Internal (KPMI) merupakan koordinator
pelaksana penjaminan mutu di tingkat universitas dengan ruang lingkup kerja mencakup
pengkoordinasian penjaminan mutu di Unirow, baik di bidang akademik maupun
nonakademik. Ketua bidang melaksanakan pengendalian Akademik, nonakademik dan
akreditasi serta melaksanakan monitoring dan evaluasi internal. Gugus Jaminan Mutu
(GJM) adalah satuan penjamin mutu di tingkat yang dijabat oleh dosen non pejabat
dekan. Unit Jaminan Mutu (UJM) adalah gugus kendali mutu di tingkat jurusan/prodi,
yang dijabat dosen non pejabat ketua prodi.
Organisasi KPMI Unirow dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang
staft administrasi. KPMI Unirow memiliki tiga divisi, yaitu divisi Akademik,
Nonakademik dan Akreditasi

Tugas Ketua KPMI UNIROW

  1. Mengkoordinasikan pembuatan program kerja unit jaminan mutu di level Unirow
  2. Mengkoordinasikan penyempuraan pangkalan data Unirow
  3. Mengkoordinasikan pembuatan perangkat (dokumen) yang diperlukan dalam
    pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di level Unirow
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem
    penjaminan mutu Unirow
  6. Mengkoordinasikan pengembangan sistem penjaminan mutu Unirow secara
    berkelanjutan.
  7. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu dan audit mutu kepada Rektor;
  8. Melaksanakan kebijakan maupun pencapaian sasaran mutu melalui rapat rutin
    guna mengukur ketepatan kebijakan dan sasaran;
  9. Mensosialisasikan kebijakan dan sasaran mutu di seluruh elemen untuk
    meningkatkankesadaran, motivasi, dan keterlibatan civitas akademika;
  10. Memastikan bahwa standar persyaratan pelanggan dilaksanakan di seluruh jajaran
    BPMU dengan pelaksanaan pelatihan untuk setiap anggota dan staf BPMU
  11. Memastikan bahwa proses manajemen yang sesuai telah diterapkan dan
    terpenuhinya persyaratan pelanggan sehingga sasaran mutu dapat dicapai.

Tugas Ketua Bidang Akademik dan Nonakademik

  1. Menyiapkan dan menyempurnakan dokumen SPMI
  2. Melaporkan kegiatan pengembangan dokumen SPMI
  3. Koordinasi memantau, melakukan analisis pengendalian Akademik dan Nonakademik

Tugas Ketua Bidang Akreditasi

  1. Menyusun rencana program akreditasi untuk mendukung pemenuhan data akreditasi
    Prodi
  2. Mengimplementasikan rencana program akreditasi untuk mendukung pemenuhan data
    akreditasi Prodi
  3. Menyusun dokumen hasil akreditasi untuk mendukung pemenuhan data akreditasi
    18 Pedoman SPMI Unirow Prodi

Tugas Pokok dan fungsi Gugus Jaminan Mutu (GJM)

  1. Melakukan koordinasi untuk persiapan audit mutu Fakultas
  2. Bertanggung jawab atastugas-tugas GugusJaminan Mutu (GJM) Fakultas
  3. Bertanggung jawab atas koordinasi penyusunan dokumen-dokumen standard mutu
    Bidang Akademik, kebijakan akademik, peraturan akademik, manual mutu akademik,
    SPMA serta dokumen pendukung (renstra fakultas dll)
  4. Bertanggungjawab atas dokumen-dokumen standard mutu Bidang Kemahasiswaan
  5. Bertanggungjawab atas dokumen-dokumen standard mutu Bidang Administrasi Umum
  6. Arsiping dokumen-dokumen pentingGugusJaminanMutu (GJM) (hard copy -soft copy)
  7. Monitoring dan evaluasi kinerja di bidang akademik dan non akademik
  8. Monitoring kesiapan dan ketersediaan dokumen mutu bidang akademik dan non
    akademik
  9. Revisi, perbaikan, dan pengembangan dokumen mutu di bidang akademik dan non
    akademik

Tugas Pokok dan fungsi Unit Jaminan Mutu (UJM)

  1. Mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik tingkat Prodi; termasuk
    penyusunan dokumen: Spesifikasi Program Studi (SP), Kompetensi Lulusan (KL),
    Manual Prosedur (MP), Instruksi Kerja (IK) yang sesuai dengan Standar Akademik,
    Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur di tingkat Prodi serta penyusunan
    dokumen pendukung (evaluasi diri PS, Renstra Prodi dan Borang Prodi).
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang akademik
    (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta menyusun bahan dan
    masukan terhadap monitoring dan evaluasi tingkat Prodi.
  3. Menyusun perbaikan kegiatan akademik di Prodi.
  4. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada
    Ketua Prodi.
  5. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan
    audit.
    19 Pedoman SPMI Unirow
  6. Membantu Ketua Prodi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan
    non-akademik internal Prodi.
  7. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran Prodi.
  8. Membantu menciptakan sistem pengendalian internal yang efektif di Prodi.
  9. Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal yang berlaku di Prodi.
  10. Menyampaikan laporan tahunan kepada Ketua Prodi

Tugas pokok dan fungsi Pusat Jaminan Mutu (P2M) LPM

  1. Bertanggungjawab atas penyusunan dokumen-dokumen standard mutu Bidang kegiatan
    Pengabdian pada masyarakat.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang pengabdian
    kepada masyarakat serta menyusun bahan dan masukan terhadap monitoring dan
    evaluasinya kepada Kepala LPM.

Tugas pokok dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu (P2M) Lemlit

  1. Bertanggungjawab atas penyusunan dokumen-dokumen standard mutu Bidang kegiatan
    Lemlit.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu Bidang kegiatan Lemlit
    serta menyusun bahan dan masukan terhadap monitoring dan evaluasinya kepada
    Kepala Lemlit.

Tugas pokok dan fungsi Pusat Jaminan Mutu (P2M) LP3

  1. Bertanggungjawab atas penyusunan dokumen-dokumen standard mutu Bidang kegiatan
    LP3
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang kegiatan LP3
    kepada stake holder serta menyusun bahan dan masukan terhadap monitoring dan
    evaluasinya kepada masing-masing kepala UPT dan Biro.

B. Tahapan Implementasi SPMI

Implementasi SPMI adalah tindakan konkrit Unirow mulai dari:

  1. Membangun komitmen dalam bentuk pernyataan
  2. Mengelola SPMI dengan membentuk unit penjaminan mutu
  3. Menyusun dan menetapkan seluruh Dokumen SPMI
  4. Mengimplementasikan SPMI (PPEPP) dengan melibatkan semua pemangku
    kepentingan di internal maupun eksternal
  5. Mengelola PD DIKTI.

Yang merupakan ‘ruh’ atau inti dari SPMI adalah ketersediaan berbagai Standar
Pendidikan Tinggi yang dapat tersusun dalam sebuah Buku Standar SPMI, maka tanpa
mengurangi fungsi penting dari dokumen SPMI lain, yaitu Kebijakan, Manual dan
Formulir SPMI, petunjuk berikuti ini memfokuskan pada bagaimana
mengimplementasikan Standar Dikti.
Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan,
Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP)
Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang–undangan, yang dapat
digambarkan sebagai berikut:

  1. Penetapan (P) Standar
    Penetapan standar adalah suatu kegiatan penetapan standar pendidikan tinggi
    (Dikti) yang ditetapkan oleh Unirow Secara umum, standar adalah pernyataan dalam
    bentuk kalimat lengkap yang berisi sesuatu yang dicita-citakan atau diinginkan untuk
    dicapai, suatu tolok ukur atau kriterium atau spesifikasi tertentu, atau dapat juga berisi
    perintah untuk melakukan sesuatu. Dalam konteks SPMI Unirow, standar yang
    dimaksud adalah Standar Dikti Unirow Tuban.
    Standar Dikti UNIROW harus ditetapkan sendiri oleh Unirow. Standar Unirow
    dapat berupa standar yang isinya melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN
    Dikti) atau standar lain yang sama sekali tidak tercakup dalam SN Dikti, sehingga
    menjadi kekhasan atau karakteristik Unirow. Artinya, Unirow memiliki otonomi untuk
    merumuskan dan menetapkan sendiri berbagai Standar wajib memenuhi dan
    melampaui SN Dikti. Standar yang dikembangkan adalah:
    a. Standar Kerjasama
    b. Standar non kademik
  1. Pelaksanaan (P) Standar
    Setelah menetapkan Standar Dikti Unirow yang ditetapkan dan diberlakukan pada
    seluruh aras Unirow, langkah berikutnya adalah pihak-pihak yang menjadi subyek atau
    audience dari standar tersebut harus mulai melaksanakan isi standar tersebut. Subyek
    ini dapat berbeda tergantung dari isi masing-masing standar, seperti Rektor, Wakil
    Rektor, Kepala Pusat, Kepala Unit, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Dosen,
    Tenaga Kependidikan dan mahasiswa.
    Sebagai contoh, dalam pelaksanaan standar proses pembelajaran yang
    memperlihatkan subjek yang harus melaksanakannya: “ Dosen menyusun Rencana
    Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah yang diampu satu minggu sebelum
    perkuliahan“. Contoh diatas menunjukkan subjek yang melaksanakannya adalah
    “Dosen”. Contoh lain, dalam Standar Rekrutmen dan Seleksi Dosen: “Rektor membuat
    rencana rekrutmen dan seleksi calon dosen pada setiap awal tahun anggaran,
    berdasarkan kebutuhan yang diusulkan oleh Ketua Jurusan”, yang melaksanakan
    standar itu adalah Rektor dan Ketua Jurusan.
  1. Evaluasi (E) Standar
    Evaluasi pelaksanaan standar SPMI yaitu perbandingan antara luaran kegiatan
    pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan standar Dikti yang
    telah ditetapkan oleh Unirow. Evaluasi adalah tindakan konkrit pengelola di Unirow
    termasuk Pusat Penjaminan Mutu untuk menilai apakah isi berbagai standar SPMI telah
    dilaksanakan, dipenuhi, atau diwujudkan.
    Langkah-langkah evaluasi:
    a. Lakukan pengukuran secara periodik, misalnya harian, mingguan, bulanan atau
    semesteran terhadap ketercapaian isi semua Standar SPMI
    b. Catat atau rekam semua temuan berupa penyimpangan, kelalaian, kesalahan, atau
    sejenisnya dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan isi standar
    c. Catat pula bila ditemukan ketidak lengkapan dokumen seperti prosedur kerja,
    formulir, dan sebagainya dari setiap standar yang telah dilaksanakan
    d. Periksa dan pelajari alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari isi standar,
    atau bila isi standar gagal dicapai
    22 Pedoman SPMI Unirow
    e. Buat laporan tertulis secara periodik tentang semua hasil pengukuran di atas
    f. Laporan hasil pengukuran ketercapaian isi semua standar SPMI kepada pimpinan
    unit kerja dan Rektor Unirow disertai saran atau rekomendasi pengendalian.
    Tindakan mengevaluasi lazim dikaitkan dengan tindakan memantau (monitoring)
    kerap disingkat menjadi ‘monev’ yang bersifat komprehensif dan utuh, sehingga bukan
    hanya hasil (output) yang dinilai melainkan juga dampak atau (outcomes)
    Evaluasi pelaksanaan meliputi:
    a. Memastikan bahwa pelaksanaan standar telah berjalan seharusnya
    b. Mengantisipasi dan/atau mengkoreksi kesalahan atau kekurangan yang ditemukan
    dalam praktik yang berpotensi menggagalkan pencapaian isi standar
    c. Jika tidak ditemukan kesalahan atau kekurangan maka tujuan evaluasi adalah
    mempertahankan praktik baik yang telah berlangsung.
    Tahap Evaluasi terdiri:
    a. Monitoring
    b. Evaluasi Diri (Self Assessment Report)
    c. Audit Mutu Internal
    d. Penutupan
  1. Pengendalian (P) Pelaksanaan Standar
    Pengendalian merupakan tindak lanjut atas hasil yang diperoleh dari kegiatan
    evaluasi. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan isi standar telah sesuai
    dengan apa yang telah dicantumkan di dalam standar sehingga dipastikan isi standar
    akan terpenuhi, maka langkah pengendaliannya hanya berupa upaya agar hal positif
    tersebut tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Namun, jika hal sebaliknya yang
    terjadi maka harus dilakukan tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan agar
    isi standar benar dapat terpenuhi. Terdapat beberapa jenis tindakan korektif sebagai
    langkah Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti, yaitu mulai dari penyelenggaraan
    rapat pimpinan yang khusus membahas hasil evaluasi hingga penjatuhan tindakan
    korektif tertentu, misalnya instruksi, teguran, peringatan, penghentian
    perbuatan/kegiatan, investigasi atau pemeriksaan mendalam, dan penjatuhan sanksi
    ringan, sedang, hingga berat. Setiap bentuk tindakan korektif yang diambil, perlu
    dicatat di dalam formulir tersendiri yang dilengkapi dengan informasi seperti tanggal,
    pihak yang dijatuhi tindakan korektif, alasan penjatuhan tindakan korektif, pihak yang
    menjatuhkan tindakan korektif, durasi waktu tindakan korektif harus dilakukan, serta
    keterangan tentang apakah tindakan korektif tersebut pada akhirnya telah benar
    dilaksanakan atau tidak. Pencatatan atas langkah pengendalian merupakan salah satu
    bukti bahwa SPMI telah dilaksanakan pada perguruan tinggi tersebut.
    Petunjuk mengenai siapa, bilamana, dan bagaimana Pengendalian Pelaksanaan
    Standar Dikti harus dilakukan, sebaiknya dirumuskan dalam Manual Pengendalian
    Pelaksanaan Standar Dikti. Manual ini seperti manual lainnya dapat dihimpun didalam
    Buku Manual SPMI. Dalam kaitan dengan petunjuk ini perlu diketahui bahwa
    Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti tidak tepat jika dilakukan oleh Lembaga atau
    Pusat Penjaminan Mutu, sebab unit ini tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Jika
    hasil evaluasi atau audit internal yang dilakukan oleh unit ini menunjukkan perlu
    tindakan pengendalian, maka informasi itu harus disampaikan kepimpinan unit yang
    dievaluasi atau diaudit dan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk ditindaklanjuti.

Tabel 2. Pengendalian Pelaksanaan Standar SPMI

  1. Peningkatan (P) Standar
    Peningkatan Standar Dikti adalah kegiatan konkrit Unirow untuk meningkatkan
    mutu atas isi Standar Dikti yang telah ditetapkan. Kegiatan ini sering disebut kaizen
    atau continuous quality improvement, dan hanya dapat dilakukan apabila Standar Dikti
    telah melalui keempat tahap dari siklus SPMI diatas yaitu penetapan, pelaksanaan,
    evaluasi dan pengendalian. Peningkatan Standar Dikti harus dilakukan karena terjadi
    perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan
    kebutuhan pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal perguruan tinggi.
    Mutu dari isi Standar Dikti yang dapat ditingkatkan adalah unsur Behaviour,
    Competence, Degree, atau kombinasi ketiganya. Contoh, semula isi suatu Standar Dikti
    adalah setiap semester dosen wajib menyusun silabus mata kuliah yang diasuhnya,
    kemudian setelah standar ini dilaksanakan selama dua tahun berturut–turut, dan setelah
    dilakukan evaluasi setiap semester, diketahui bahwa mayoritas atau bahkan semua
    dosen telah memenuhi isi standar itu. Kemudian, mutu dari aspek Competence dalam
    isi standar itu hendak ditingkatkan sehingga menjadi setiap semester dosen wajib
    menyusun silabus mata kuliah yang diasuhnya dengan mencantumkan capaian
    pembelajaran mata kuliah dan harus selaras dengan capaian pembelajaran program
    studi. Dapat pula yang ditingkatkan adalah mutu dari aspek Degree, sehingga bukan
    lagi dosen harus menyusun silabus setiap semester, melainkan lebih tegas dan jelas
    lagi, yaitu paling lambat satu bulan sebelum awal semester berjalan, setiap dosen harus
    telah selesai menyusun silabus mata kuliah yang diasuhnya dan membagikannya
    kepada mahasiswa pada saat mereka melakukan pendaftaran rencana studi.
    Kaizen atas setiap Standar Dikti dapat dilakukan secara bersamaan atau serentak,
    atau secara parsial. Hal ini berarti tidak mungkin seluruh standar ditingkatkan mutunya
    lima tahun sekali, atau setiap tahun sekali. Hal ini sangat tergantung pada isi masing?masing standar. Contoh, kaizen isi Standar Kurikulum tidak mungkin dilakukan setiap
    tahun. Disarankan agar kaizen atau sisi Standar Dikti dilakukan bukan oleh
    perseorangan, melainkan secara institusional yaitu melalui Lembaga atau Kantor
    Penjaminan Mutu (jika ada), atau oleh Pimpinan Unirow. Jika diperlukan, sebelum
    melakukan kaizen Standar Dikti, Unirow dapat melakukan benchmarking untuk
    mengetahui seberapa jauh perguruan tinggi lain telah melaksanakan SPMI dan
    25 Pedoman SPMI Unirow
    membandingkannya dengan apa yang telah dilakukan atau dicapai oleh perguruan
    tinggi tersebut. Hasil kaizen pada akhirnya adalah penetapan Standar Dikti baru yang
    menggantikan Standar Dikti sebelumnya. Dengan demikian petunjuk tentang langkah
    Penetapan Standar Dikti seperti diuraikan sebelumnya mulai berlaku kembali. Tujuan
    peningkatan standar adalah untuk meningkatkan standar SPMI secara berkelanjutan
    pada setiap akhir siklus standar SPMI yang telah ditetapkan.
  1. Penjadwalan Umum pelaksanaan SPMI di Unirow
    a. Pelaksanaan Monev dilaksanakan setiap ada kegiatan dan atau setiap 6 bulan sekali/
    1 Semester pada bidang Akademik dan non Akademik
    b. Pelaksanaan AMI (Audit Mutu Internal) dilaksanakan setiap tahun (persiklus)

BAB IV
PENUTUP

Buku Panduan SPMI ini merupakan pedoman audit mutu dalam pelaksanaan SPMI di Unirow. Hasil audit mutu digunakan untuk evaluasi terhadap pelaksanaan SPMI terbaik Prodi, sesuai dengan SN Dikti dan standar internal. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan SPMI akan dilaporkan kepada Rektor, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan program-program yang dapat meningkatkan mutu semua aspek dalam proses akademik dan non akademik di Unirow. Standar yang digunakan di dalam SPMI Unirow ini, masih menggabungkan antara standar dalam proses Pendidikan, dengan standar dalam pelaksanaan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Untuk itu, masih diperlukan langkah tindak lanjut yaitu melakukan evaluasi terhadap standar yang digunakan.
Sesuai Pasal 53 UU Pendidikan Tinggi bahwa SPM Dikti terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh oleh Perguruan Tinggi; dan Sistem Penjaminan Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai dasar pelaksanaan SPMI dan SPME yang dikelola oleh setiap perguruan tinggi dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti). Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi di dalam pasal 3 ayat (2) yang menyatakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, oleh karena itu, pemenuhan ( SN- Dikti) oleh perguruan tinggi berarti perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. ( SN- Dikti) dapat disebut pula sebagai dasar standar mutu pendidikan tinggi yang harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi. Dengan diterapkan penjaminan mutu diharapkan tumbuh budaya mutu mulai dari bagaimana menetapkan standar, melaksanakan standar, mengevaluasi standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan standar (ContinuousImprovement). Sistem penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI yaitu kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven) untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan (continuous Improvement) sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yaitu kegiatan penilaian kelayakan program studi dan atau perguruan tinggi oleh lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah.
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan agar perguruan tinggi dapat menerbitkan ijazah bagi lulusannya. Akreditasi bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program Tri Dharma perguruan tinggi, yang mencerminkan kelayakan program studi. Akreditasi memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan dengan merujuk pada standar nasional pendidikan sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Bagi program studi yang belum memenuhi standar yang ditetapkan dapat mendorong program studi untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu yang tinggi. Adapun hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Proses pelaksanaan akreditasi, terdapat beberapa aspek pelaksanaan yang perlu diperhatikan oleh pihak terkait, yaitu Standar akreditasi program studi yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi. Prosedur akreditasi program studi yang merupakan tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam rangka akreditasi program studi; mulai dari persiapan, pembayaran biaya akreditasi, registrasi sampai dengan keputusan hasil akreditasi. Instrumen akreditasi program studi yang digunakan untuk menyajikan data dan informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menilai mutu program studi, disusun berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan dan kode etik akreditasi program studi merupakan aturan untuk menjamin kelancaran dan obyektivitas proses dan hasil akreditasi program studi.

REFERENSI

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 26 tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  11. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dari Permenristekdikti No 62 Tahun 2016.
  12. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, Kemenristekdikti Tahun 2018.
  13. Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  14. Statuta Unirow Tahun 2019
  15. Renstra 2020-2024