Sejarah Penjaminan Mutu

Sejarah Singkat dan Tupoksi

Pelaksanaan Penjaminan Mutu pada perguruan tinggi merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang sistem pendidikan nasional dan undang-undang tentang Perguruan Tinggi.

Keberadaan Penjaminan Mutu Internal pertama kali dibentuk pada tanggal 22 September 2015, yang ditetapkan oleh Rektor Universitas PGRI Ronggolawe Tuban dengan Nomor SK. 2628/VII/071073/PGRI/KP/IX/2015-SK, tentang Pengangkatan personil Badan Penjaminan Mutu Universitas (BPMU) PGRI Ronggolawe Tuban. Personil Badan Penjaminan Mutu terdiri dari: Kepala Badan Penjaminan Mutu yang dijabat oleh Prof. Dr. Agus Wardhono, M. Pd. Kepala Bidang Pengendalian Akademik dan Sistem Mutu yang dijabat oleh Dr. Usep Supriatna, M. Pd., dan Kepala bidang Audit Mutu Internal dan Monitoring dijabat oleh Dr. Yudi Supiyanto, M. Pd., MM.

Pada tahun 2019 Komisi Penjaminan Mutu Internal Unirow Tuban yang sebelumnya dinamakan Badan Penjaminan Mutu Universitas (BPMU) ditetapkan oleh PPLPT PGRI dengan Nomor: 269/PPLP PT/HK/XII/2019.

KPMI terdiri dari:

Ketua Komisi Penjaminan Mutu, yang dijabat oleh Prof. Dr. Agus Wardhono, M. Pd.

Ketua Bidang Akademik, yang dijabat oleh Dr. Sumadi, M. Pd.

Ketua Bidang Non Akademik, yang dijabat oleh Dr. Sukisno, M. Pd.

Ketua Bidang Akreditasi dijabat oleh Dr. Yudi Supiyanto, M. Pd., MM

Tupoksi:

 l. Mengkoordinasikan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu di Iingkungan Unirow Tuban

2. Menyusun kerangka acuan Penjaminan Mutu Akademik

3. Menyusun buku Pedoman dan Tata Cara Evaluasi lnternal penjaminan mutu akademik

4. Memantau pelaksanaan jaminan mutu proses pembelajaran di lingkungan Unirow Tuban

5. Mengembangkan istrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik

6. Melakukan koordinasi dengan unit penjaminan mutu di tingkat fakultas, program studi, dan unit kerja terkait lainnya.

7. Melaporkan hasil evaluasi internal akademik pelaksanaan penjaminan mutu akademik kepada Rektor, maupun Badan Penyelenggara

8. Memberikan rekomendasi kepada Rektor dan unit-unit pelaksana akademik dalam rangka perbaikan proses penjaminan mutu akademik

9, Melaksanakan audit akademik internal di lingkungan Unirow Tuban

Dalam melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Universitas PGRI Ronggolawe Tuban berusaha untuk menghasilkan mutu yang tinggi. Oleh karena itu upaya-upaya peningkatan mutu harus dilaksanakan oleh seluruh elemen yang bertanggungjawab dalam menghasilkan keluaran berbentuk layanan tri-dharma..

Kebijakan Mutu Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow)  diharapkan menjadi pegangan yang terbaik dalam melaksanakan proses penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain merupakan pilihan-pilihan pegangan yang terbaik, Kebijakan Mutu Unirow juga merupakan media komunitas yang berisi komitmen institusi untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan, dan bertanggung jawab akuntabel. Kebijakan mutu ini dijabarkan lebih lanjut dengan penetapan berbagai indikator dan target-target yang revelan. Selain itu, melalui monitoring dan evaluasi internal akan dapat dipelihara dan dikembangkan langkah-langkah peningkatan mutu dan capaiannya.